Respons KPU Soal Bawaslu Tolak Laporan TSM Kubu Prabowo
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam putusannya menegaskan, menolak laporan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Merespons hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku pihaknya tak ingin mengomentari kembali terkait tudingan kecurangan TSM tersebut.
"Tapi KPU mengerjakan semua tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arief menganggap, apa yang dituduhkan kepada lembaganya selama ini telah dijelaskan semuanya secara transparan berdasarkan prosedur yang telah diterapkan kepada lembaganya.
"Nah kemudian disimpulkan dalam putusannya oleh Bawaslu ini tidak termasuk TSM. Ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," tandasnya.
Merespons hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku pihaknya tak ingin mengomentari kembali terkait tudingan kecurangan TSM tersebut.
"Tapi KPU mengerjakan semua tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Arief menganggap, apa yang dituduhkan kepada lembaganya selama ini telah dijelaskan semuanya secara transparan berdasarkan prosedur yang telah diterapkan kepada lembaganya.
"Nah kemudian disimpulkan dalam putusannya oleh Bawaslu ini tidak termasuk TSM. Ya berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," tandasnya.
(maf)