KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Jayapura

Senin, 20 Mei 2019 - 15:21 WIB
KPK Evaluasi Pencegahan...
KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Jayapura
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi Koordinasi dan supervisi Pencegahan (Korsupgah) melakukan evaluasi komprehensif terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.

Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua dan beberapa tempat lainnya dalam rangkaian kegiatan pada 20 – 23 Mei 2019.

"Evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua" ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2019).

"Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019," tambahnya.

Febri menjelaskan, program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor, yakni Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

"Hasil evaluasi sampai dengan akhir Desember 2018 menunjukkan bahwa komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat. Nilai rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Provinsi Papua tahun 2018 adalah 25% (skala 0% - 100%), nyaris berada di kategori merah," jelasnya.

Dari 8 sektor program tersebut, fokus KPK kali ini terutama terkait pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP (inspektorat).

Selain itu, fokus KPK lainnya di Provinsi Papua adalah mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved