Tujuh Poin Tausiyah MUI Jelang Penetapan Hasil Resmi Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Tausiyah untuk menyikapi perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama menjelang penetapan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.
Ada tujuh poin Tausiyah MUI yang disampaikan oleh pengurus MUI antara lain Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, KH Abdullah Zaidi, KH Amirsyah Tambunan dan KH Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Pertama, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI dengan dilandasi semangat persaudaraan sejati sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam keagamaan dan kebangsaan.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power karena hal tersebut akan membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI," sebut dalam Tausiyah MUI.
Ketiga, meminta kepada KPU untuk menyelesaikan tahapan pemilu sesuai dengan amanat UU dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan transparan dan profesional sehingga semua pihak dapat menerima hasil pemilu sesuai pilihan dan aspirasi politiknya.
Keempat, meminta kepada para peserta pemilu untuk menempuh jalur hukum apabila hasil pemilu dinilai ada kecurangan dan dugaan pelanggaran lainnya. Karena jalur hukum merupakan pilihan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi serta paling ringan tingkat mudaratnya.
Kelima, meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk menaati komitmen bersama yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat siap kalah dan menang. Bagi pasangan calon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan dan bagi pasangan calon yang kalah diminta untuk menerima dengan sabar dan lapang dada.
Keenam, meminta kepada elite politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ikut serta membantu mendinginkan suasana agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.
"Tujuh, kepada aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapa pun tanpa membedakan status dan kedudukan sosial, sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menunaikan hak-hak konstitusionalnya," pungkasnya.
Ada tujuh poin Tausiyah MUI yang disampaikan oleh pengurus MUI antara lain Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, KH Abdullah Zaidi, KH Amirsyah Tambunan dan KH Yusnar Yusuf di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Pertama, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI dengan dilandasi semangat persaudaraan sejati sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam keagamaan dan kebangsaan.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi ajakan mengikuti dan melakukan gerakan people power karena hal tersebut akan membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI," sebut dalam Tausiyah MUI.
Ketiga, meminta kepada KPU untuk menyelesaikan tahapan pemilu sesuai dengan amanat UU dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan transparan dan profesional sehingga semua pihak dapat menerima hasil pemilu sesuai pilihan dan aspirasi politiknya.
Keempat, meminta kepada para peserta pemilu untuk menempuh jalur hukum apabila hasil pemilu dinilai ada kecurangan dan dugaan pelanggaran lainnya. Karena jalur hukum merupakan pilihan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan konstitusi serta paling ringan tingkat mudaratnya.
Kelima, meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk menaati komitmen bersama yaitu menerima hasil pemilu dengan semangat siap kalah dan menang. Bagi pasangan calon yang menang diminta untuk tidak mengungkapkan ekspresi kemenangan secara berlebihan dan bagi pasangan calon yang kalah diminta untuk menerima dengan sabar dan lapang dada.
Keenam, meminta kepada elite politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media masa diharapkan dapat memerankan diri sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Ikut serta membantu mendinginkan suasana agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman.
"Tujuh, kepada aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas, adil, transparan dan profesional. Penegakan hukum harus dilakukan kepada siapa pun tanpa membedakan status dan kedudukan sosial, sehingga masyarakat mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menunaikan hak-hak konstitusionalnya," pungkasnya.
(kri)