Kuasa Hukum Sebut Dokter Ani Hasibuan Tak Bisa Dijerat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengacara dr Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, Slamet Hasan menyebut kliennnya itu tak bisa dijerat hukum lantaran tak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
"Jadi Bu Ani tak bisa diterapkan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau menyebarkan hoaks itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Sebabnya, kata dia, tak ada berita bohong yang pernah dinyatakan kliennya sebagaimana yang ada di portal media. Begitu juga dengan kematian ratusan petugas KPPS karena adanya racun yang mana tak pernah diucapkan kliennya pula.
"Bu Ani hanya menyampaikan bentuk prihatin dan minta ke pejabat berwenang melakukan penelitian atas kematian yang hampir serentak ke ratusan orang, yang hampir semuanya anggota KPPS," tuturnya.
Pendapatnya sebagai seorang dokter itu, lanjut dia, disampaikan ke pihak DPR RI. Lalu, pihak KPU menyampaikan penyebab kematiannya karena kelelahan.
Dari situ, kliennya pun meminta agar dilakukan penelitian apakah itu autopsi, visum, dan semacnya untuk mengetahui penyebab kematian anggota KPPS tersebut. "Di situ Bu Ani tak buat statement atau pernyataan, tapi membuat pertanyaan. Kenapa petugas KPPS sejumlah 500 lebih meninggal hampir bersamaan setelah 17 April dan sampai sekarang masih bertambah," katanya.
Namun, dia menambahkan mendadak ada tulisan di portal media yang seolah-olah dr Ani menyatakan ratusan petugas KPPS itu meninggal karena terkena senyawa kimia atau diracun.
"Jadi Bu Ani tak bisa diterapkan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau menyebarkan hoaks itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Sebabnya, kata dia, tak ada berita bohong yang pernah dinyatakan kliennya sebagaimana yang ada di portal media. Begitu juga dengan kematian ratusan petugas KPPS karena adanya racun yang mana tak pernah diucapkan kliennya pula.
"Bu Ani hanya menyampaikan bentuk prihatin dan minta ke pejabat berwenang melakukan penelitian atas kematian yang hampir serentak ke ratusan orang, yang hampir semuanya anggota KPPS," tuturnya.
Pendapatnya sebagai seorang dokter itu, lanjut dia, disampaikan ke pihak DPR RI. Lalu, pihak KPU menyampaikan penyebab kematiannya karena kelelahan.
Dari situ, kliennya pun meminta agar dilakukan penelitian apakah itu autopsi, visum, dan semacnya untuk mengetahui penyebab kematian anggota KPPS tersebut. "Di situ Bu Ani tak buat statement atau pernyataan, tapi membuat pertanyaan. Kenapa petugas KPPS sejumlah 500 lebih meninggal hampir bersamaan setelah 17 April dan sampai sekarang masih bertambah," katanya.
Namun, dia menambahkan mendadak ada tulisan di portal media yang seolah-olah dr Ani menyatakan ratusan petugas KPPS itu meninggal karena terkena senyawa kimia atau diracun.
(kri)