Tak Hanya Soal Situng, KPU Juga Langgar Aturan Lembaga Quick Count

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:30 WIB
Tak Hanya Soal Situng,...
Tak Hanya Soal Situng, KPU Juga Langgar Aturan Lembaga Quick Count
A A A
JAKARTA - Tidak hanya soal input data suara ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei yang menggelar hitung cepat (quick count) pemilu.

Ketua Majelis Hakim Sidang Bawaslu, Abhan mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporannya ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja mengungkapkan KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi tentang pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Selain itu, kata dia, KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor atau KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan. (Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng )
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved