Polisi Tahan Eggi Sudjana Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berdalih penahanan Tokoh 212 Eggi Sudjana dengan harapan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, diharapkan pula tidak menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan (penahanan Eggi) itu subjektivitas penyidik agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, surat perintah penahanan telah diberikan kepada Eggi oleh penyidik. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
Dia menambahkan, ada beberapa hal kenapa Eggi menolak tanda tangan surat perintah penahanan, yakni sejumlah saksi yang diajukannya ke penyidik belum dilakukan pemeriksaan.
"Lalu, sedang mengajukan prapradilan dan terakhir dia sebagai advokat," tuturnya.
"Pertimbangan (penahanan Eggi) itu subjektivitas penyidik agar tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, surat perintah penahanan telah diberikan kepada Eggi oleh penyidik. Namun, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
Dia menambahkan, ada beberapa hal kenapa Eggi menolak tanda tangan surat perintah penahanan, yakni sejumlah saksi yang diajukannya ke penyidik belum dilakukan pemeriksaan.
"Lalu, sedang mengajukan prapradilan dan terakhir dia sebagai advokat," tuturnya.
(kri)