Soal Gagasan Mengimpor Guru, Komisi X DPR Ingatkan Skala Prioritas

Selasa, 14 Mei 2019 - 03:44 WIB
Soal Gagasan Mengimpor Guru, Komisi X DPR Ingatkan Skala Prioritas
Soal Gagasan Mengimpor Guru, Komisi X DPR Ingatkan Skala Prioritas
A A A
JAKARTA - Gagasan pemerintah mendatangkan guru dari luar negeri direspons beragam oleh publik. Perlu skala prioritas dalam merumuskan kebijakan di sektor guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, gagasan mendatangkan guru dari luar negeri sebenarnya tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pasal 27 UU Nomor 14/2005 ada ketentuan tentang diperbolehkannya tenaga pengajar dari asing dengan catatan tunduk dan patuh pada kode etik guru dan peraturan perundang-undangan," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (13/5/2019).

Pihaknya menghormati niat baik pemerintah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kendati demikian, politikus PPP ini mengingatkan agar pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru di Indonesia.

Ia mencontohkan persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum dituntaskan oleh pemerintah. "Baiknya pemerintah membuat skala prioritas dalam kebijakan di sektor guru. Saya lebih mendorong agar pemerintah fokus merealisasikan PP Nomor 49/2018 terkait dengan guru honorer," tegas Reni.

Wakil Ketua Umum DPP PPP ini mengingatkan agar pemerintah lebih hati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik mengingat sensivitas persoalan guru honorer yang hingga saat ini masih belum tuntas di publik.

"Baiknya hindari wacana yang menimbulkan polemik di tengah publik. Apaagi ini persoalan guru yang memang menjadi sorotan banyak pihak," pungkas Reni.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0265 seconds (0.1#10.140)