Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Pinjaman Online
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Luk Luatul Wahidah, warga Sememi, Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi korban dari penipuan yang berkedok pinjaman online.
Ibu satu anak ini menjelaskan, mulanya dirinya tidak sengaja membuka Facebook. Setelah itu, ada akun yang menawarkan kredit pinjaman online. Bahkan, banyak netizen yang menulis sesuatu dalam kolom komentarnya.
"Saya sudah terlanjur mengeluarkan uang. Banyak yang tertarik dengan kredit online itu. Tapi ada juga yang komentar bahwa itu modus penipuan," akunya saat di Mapolres Gresik.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk tidak begitu saja percaya dengan tawaran pinjaman online di media sosial. (Baca juga: Awas! Penipuan Kredit Online Mewabah di Wilayah Gresik)
Untuk diketahui, Kaspersky Lab belum lama ini merilis angka setidaknya di Indonesia terdapat 26% kasus penipuan secara online. Hal tersebut membuat Kita harus ekstra hati-hati dalam melakukan transaksi via online baik membeli, mengajukan pinjaman dan lain sebagainya.
Agar tidak terjebak dalam pinjaman yang berujung pada menyesatkan, maka perlu memperhatikan beberapa hal untuk menghindari penipuan aplikasi pinjaman online . Berikut ulasannya:
Cari tahu identitas lembaga keuangan yang memberikan pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman pastikan menyelidiki bagaimana kualitas layanan perusahaan tersebut, apakah memiliki kantor yang dapat dicari tahu keberadaannya, situs resmi, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi. Jangan lupa untuk mengecek track record perusahaan tersebut.
Cari tahu cara kerja pemberian pinjaman secara online
Hal berikutnya pastikan untuk menghindari penipuan pinjaman online adalah dengan mencari tahu cara kerja pemberian pinjaman secara online. Biasanya sebelum kita mendapatkan pinjaman secara online Kita diwajibkan mengisi data-data seperti nama, nomor telepon, hingga alamat email.
Cari tahu cici-ciri penipuan via online
Cara selanjutnya untuk menghindarkan dari penipuan pinjaman online adalah dengan mencari tahu ciri-ciri penipuan via online. Salah satunya adalah diminta untuk membayarkan sejumlah dana untuk bisa mendapatkan pinjaman. Bukannya mendapatkan dana, yang terjadi justru dimintai uang untuk memuluskan jalan mendapatkan pinjaman.
Tak hanya itu saja, ada hal yang biasanya menjadi ciri-ciri penipuan online. Berikut ulasannya:
1. Meminta uang untuk keperluan administrasi
Seperti telah berulang kali disinggung di atas, salah satu ciri khas dari penipuan berkedok memberikan pinjaman via online adalah meminta uang untuk keperluan administrasi. Hal tersebut terbukti tidak masuk akal lantaran pemberi pinjaman siapapun itu tidak akan membebankan biaya administrasi terhadap calon nasabahnya.
2. Kreditur tidak melakukan assessment terkait resiko pemberian pinjaman
Secara garis besar pinjaman online umumnya melakukan assessment melalui sistem online yang disebut dengan Big Data. Berbeda dengan pinjaman konvensional seperti KTA yang memberlakukan assessment melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang merupakan laporan mengenai data debitur serta data-data lainnya seperti kredit, agunan hingga data data perbankan dari lembaga pembiayaan lainnya yang berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia .
3. Memaksa debitur
Poin berikutnya yang harus diwaspadai saat hendak mengajukan pinjaman via online adalah dengan memperhatikan gelagat dari kreditur. Pastikan kreditur tidak memaksa untuk alasan apapun terlebih jika pihak kreditur memaksakan debitur untuk memberikan uang kepada kreditur untuk tujuan mempercepat proses pengajuan pinjaman.
Ibu satu anak ini menjelaskan, mulanya dirinya tidak sengaja membuka Facebook. Setelah itu, ada akun yang menawarkan kredit pinjaman online. Bahkan, banyak netizen yang menulis sesuatu dalam kolom komentarnya.
"Saya sudah terlanjur mengeluarkan uang. Banyak yang tertarik dengan kredit online itu. Tapi ada juga yang komentar bahwa itu modus penipuan," akunya saat di Mapolres Gresik.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk tidak begitu saja percaya dengan tawaran pinjaman online di media sosial. (Baca juga: Awas! Penipuan Kredit Online Mewabah di Wilayah Gresik)
Untuk diketahui, Kaspersky Lab belum lama ini merilis angka setidaknya di Indonesia terdapat 26% kasus penipuan secara online. Hal tersebut membuat Kita harus ekstra hati-hati dalam melakukan transaksi via online baik membeli, mengajukan pinjaman dan lain sebagainya.
Agar tidak terjebak dalam pinjaman yang berujung pada menyesatkan, maka perlu memperhatikan beberapa hal untuk menghindari penipuan aplikasi pinjaman online . Berikut ulasannya:
Cari tahu identitas lembaga keuangan yang memberikan pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman pastikan menyelidiki bagaimana kualitas layanan perusahaan tersebut, apakah memiliki kantor yang dapat dicari tahu keberadaannya, situs resmi, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi. Jangan lupa untuk mengecek track record perusahaan tersebut.
Cari tahu cara kerja pemberian pinjaman secara online
Hal berikutnya pastikan untuk menghindari penipuan pinjaman online adalah dengan mencari tahu cara kerja pemberian pinjaman secara online. Biasanya sebelum kita mendapatkan pinjaman secara online Kita diwajibkan mengisi data-data seperti nama, nomor telepon, hingga alamat email.
Cari tahu cici-ciri penipuan via online
Cara selanjutnya untuk menghindarkan dari penipuan pinjaman online adalah dengan mencari tahu ciri-ciri penipuan via online. Salah satunya adalah diminta untuk membayarkan sejumlah dana untuk bisa mendapatkan pinjaman. Bukannya mendapatkan dana, yang terjadi justru dimintai uang untuk memuluskan jalan mendapatkan pinjaman.
Tak hanya itu saja, ada hal yang biasanya menjadi ciri-ciri penipuan online. Berikut ulasannya:
1. Meminta uang untuk keperluan administrasi
Seperti telah berulang kali disinggung di atas, salah satu ciri khas dari penipuan berkedok memberikan pinjaman via online adalah meminta uang untuk keperluan administrasi. Hal tersebut terbukti tidak masuk akal lantaran pemberi pinjaman siapapun itu tidak akan membebankan biaya administrasi terhadap calon nasabahnya.
2. Kreditur tidak melakukan assessment terkait resiko pemberian pinjaman
Secara garis besar pinjaman online umumnya melakukan assessment melalui sistem online yang disebut dengan Big Data. Berbeda dengan pinjaman konvensional seperti KTA yang memberlakukan assessment melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang merupakan laporan mengenai data debitur serta data-data lainnya seperti kredit, agunan hingga data data perbankan dari lembaga pembiayaan lainnya yang berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia .
3. Memaksa debitur
Poin berikutnya yang harus diwaspadai saat hendak mengajukan pinjaman via online adalah dengan memperhatikan gelagat dari kreditur. Pastikan kreditur tidak memaksa untuk alasan apapun terlebih jika pihak kreditur memaksakan debitur untuk memberikan uang kepada kreditur untuk tujuan mempercepat proses pengajuan pinjaman.
(maf)