DPR Desak Usut Tuntas Kasus Tahanan Nyabu di Rumah Kalapas

Senin, 13 Mei 2019 - 13:13 WIB
DPR Desak Usut Tuntas...
DPR Desak Usut Tuntas Kasus Tahanan Nyabu di Rumah Kalapas
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Samarinda, M Ikhsan.

Desakan pencopotan dilatarbelakangi adanya penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi hingga keteledoran yang menyebabkan dua tahanan pendamping (tamping) mengonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi Ikhsan.

Sahroni menegaskan sebagai pimpinan di lapas, Ikhsan seharusnya tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Sebelum penangkapan, kedua tersangka yang merupakan tahanan Lapas Kelas II Kota Samarinda diketahui membantu perbaikan pintu rumah pribadi Kalapas. Sementara pengkaryaaan tahanan tidak dibenarkan dilakukan untuk kepentingan pribadi di luar lokasi lapas ataupun rumah tahanan (rutan).

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013, Lapas diperkenankan mengangkat narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas sebagai pemuka.

Tugas pemuka dapat dibantu oleh tamping. Pasal 6 dalam peraturan menteri itu menyebutkan tugas pemuka membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.

“Kesalahan pertama dilakukan Kalapas Kelas II A Kota Samarinda adalah pengkaryaan sejumlah tahanan untuk memperbaiki pintu kediaman pribadinya. Kendati pun mereka adalah tamping tapi tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan di luar lokasi penahanan. Tak ada aturan yang memperbolehkan tahanan melakukan pekerjaannya di luar lokasi penahanan,” tutur Sahroni, Senin (13/5/2019).

Politikus Partai Nasdem juga menilai Kalapas juga melakukan kesalahan dengan membiarkan para narapidana keluar tahanan tanpa pengawalan khusus. Hal itu ditekankannya dapat berakibat fatal dengan risiko terburuk tahanan dapat melarikan diri.

Fakta berikutnya yang menurut Sahroni menjadi catatan buruk adalah fakta narapidana mengonsumsi narkoba di rumah Kalapas. Sebagai pihak yang mengerti benar soal hukum, Kalapas seharusnya memerintahkan sipir untuk memeriksa apakah narapidana membawa sesuatu dari balik penjara ataupun berkomunikasi dengan orang lain di luar penjara.

“Kepemilikan sabu-sabu hingga pengakuan dikonsumsinya barang haram itu oleh kedua tamping di rumah pribadi Kalapas merupakan tamparan keras ke Ditjen Lapas. Patut dicurigai mengenai adanya pembiaran terjadinya transaksi narkoba melibatkan kedua tamping tersebut," tutur Sahroni.

Menurut dia, penegak hukum harus menelusuri lebih dalam soal peran Kalapas maupun sipir di Lapas Kelas II A Kota Samarinda dalam kasus ini.

"Harus ditelusuri lebih dalam oleh penegak hukum. Ditjen PAS harus menonaktifkan Kalapas atas rangkaian kesalahan fatal dibuatnya,” pesan Sahroni.

Sebelumnya, dua orang tamping Lapas Kelas IIA Kota Samarinda bernama Hendri Wahyudi dan Husni ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengkonsumsi sabu-sabu. Zat terlarang golongan 1 tersebut diakui kedua narapidana kasus narkoba ini dikonsumsi di rumah pribadi Kepala Lapas Kelas II A Kota Samarinda.

Hendry mengaku ia bersama Husni dan dua narapidana lainnya diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda pada Selasa 7 Mei 2019) pagi. Menggunakan mobil ambulans Keempat napi keluar tahanan dikawal tiga orang sipir.

Sore hari setelah aktivitas memperbaiki pintu di rumah yang Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, selesai, Hendri dan Husni meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.Ternyata saat itu dijadikan kesempatan baginya untuk menghisap satu paket sabu hasil pembelian dari rekannya yang mendatangi lokasi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)