Tim Pengacara Yakin Permohonan Praperadilan Rommy Dikabulkan Hakim

Sabtu, 11 Mei 2019 - 10:09 WIB
Tim Pengacara Yakin...
Tim Pengacara Yakin Permohonan Praperadilan Rommy Dikabulkan Hakim
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Romahurmuziy yakin permohonan pra peradilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Agus Widodo. KPK dinilai melanggar sejumlah hal dalam penanganan kasus yang dituduhkan ke Rommy.

“Kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai surat perintah penyelidikan dan lainnya,” kata Mohammad Ikhsan, salah satu tim pengacara Romahurmuziy, Jumat 10 Mei 2019.

Tim pengacara bahkan melihat saksi ahli yang dihadirkan KPK juga memperkuat sejumlah poin gugatan yang mereka sampaikan. Iksan mencontohkan Ahli Hukum Pidana Dr. Mahmud Mulyadi S.H, M.Hum yang menyebut bahwa seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.

“Permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti-bukti KPK, utamanya adalah ahli dari mereka. Pemohon sependapat dengan Ahli yang diajukan oleh KPK, yang berpendapat setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro justitia, karena apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka pro justitia maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hokum,” kata Ikhsan.

Faktanya menurut tim pengacara Rommy, berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan KPK terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro justitia. Adapun tindakan-tindakan guna kepentingan penyelidikan yang ternyata tidak dalam rangka pro Justitia, sehingga tindankan-tindakan KPK tidak sah.

Ahli KPK menurut tim pengacara Rommy juga mengakui tidak pernah membaca atau mengetahui adanya perhatian yang meresahkan masyarakat terkait dengan kasus yang menimpa kliennya. Padahal di pasal 11 UU No 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar.
(nag)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved