Sikapi Pemilu 2019, Mega Imbau Semua Pihak Tak Perlu Ribut-ribut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengimbau semua pihak menahan diri untuk tak melakukan tindakan inkonstitusional menyikapi Pemilu 2019.
Megawati berharap semua pihak menunggu sampai 22 Mei saat KPU mengumumkan hasil resminya. "Ya sebetulnya kan mestinya tahu ya, kita ini bangsa Indonesia atau bukan toh," kata perempuan yang akrab disapa Mega usai menerima Cawapres KH Ma'ruf Amin di kediamannya, Menteng, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Kata Mega, jika mengaku sebagai warga negara Indonesia pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyikapi situasi politik hari ini. Karenanya kata dia, jangan karena tidak patuh konstitusi, kemudian rakyat yang rugi.
Menurut Presiden kelima RI itu, selama peralihan kekuasaan dari pemilu 55 sampai saat ini dipenuhi dinamika politik. Namun demikian, Mega sangat berharap agar rakyat bisa menikmati pesta demokrasi tersebut.
"Jadi ya memang pada saat sekarang ini semuanya menginginkan dari baik dari yang namanya 01 maupun 02, ya sudah tidak perlu ribut-ribu, karena semuanya sudah diatur, dari hukum formal Indonesia, saya kira cukup ya," pungkasnya.
Megawati berharap semua pihak menunggu sampai 22 Mei saat KPU mengumumkan hasil resminya. "Ya sebetulnya kan mestinya tahu ya, kita ini bangsa Indonesia atau bukan toh," kata perempuan yang akrab disapa Mega usai menerima Cawapres KH Ma'ruf Amin di kediamannya, Menteng, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Kata Mega, jika mengaku sebagai warga negara Indonesia pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyikapi situasi politik hari ini. Karenanya kata dia, jangan karena tidak patuh konstitusi, kemudian rakyat yang rugi.
Menurut Presiden kelima RI itu, selama peralihan kekuasaan dari pemilu 55 sampai saat ini dipenuhi dinamika politik. Namun demikian, Mega sangat berharap agar rakyat bisa menikmati pesta demokrasi tersebut.
"Jadi ya memang pada saat sekarang ini semuanya menginginkan dari baik dari yang namanya 01 maupun 02, ya sudah tidak perlu ribut-ribu, karena semuanya sudah diatur, dari hukum formal Indonesia, saya kira cukup ya," pungkasnya.
(maf)