PKB Tak Persoalkan Usulan Pansus Penyelenggaraan Pemilu

Kamis, 09 Mei 2019 - 11:51 WIB
PKB Tak Persoalkan Usulan Pansus Penyelenggaraan Pemilu
PKB Tak Persoalkan Usulan Pansus Penyelenggaraan Pemilu
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mempersoalkan usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebab, Fraksi PKB mengakui setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan Pansus.

Adapun usulan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Pemilu itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan V tahun 2018-2019, kemarin.

"Hak anggota DPR itu semua dilindungi oleh Undang-Undang MD3 misalkan ada usulan Pansus itu hak anggota DPR mekanisme harus ditempuh," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB Cucun Ahmad Syamsurijal ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Diakuinya bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk membentuk sebuah Pansus. "Prasyarat misalkan berapa yang bisa diputuskan menjadi satu kesimpulan Pansus kemudian berapa fraksi atau berapa anggota yang pasti itu nanti menggelinding, misalkan enggak mungkin ada partai koalisi ikut situ kan," katanya.

Adapun salah satu masalah yang mendorong wacana pembentukan Pansus itu karena banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia. "Kalau masalah korban saya rasa sah orang demokrasi orang menuding boleh saja, masalah korban ini kita harus dievaluasi karena efektivitas penyelenggaraan pemilu terlalu banyak berkas yang harus diisi," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1145 seconds (0.1#10.140)