DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru

Rabu, 08 Mei 2019 - 09:31 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Tunjangan Guru
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak memprioritaskan beragam masalah terkait tunjangan guru yang masih menjadi persoalan di banyak tempat. Sebab, ada beragam jenis tunjangan guru yang pengelolaannya masih miss management, saling tunjuk tanggung jawab.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih merujuk soal isu penghapusan tunjangan guru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk beberapa daerah beberapa waktu silam. Daerah tersebut dinilai masih punya anggaran sisa atau bahasa Kemenkeu ‘mengendap’ sehingga diminta untuk mencairkan dana mengendap tersebut untuk membayar tunjangan guru.

“Kemudian jadi masalah, karena kepala daerah tidak berani mencairkan atas pertimbangan dasar hukum atau sejenisnya, akibatnya guru lagi yang jadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan persoalan manajemen keuangan pemerintah pusat dan daerah seharusnya bukan menjadi masalah guru. “Lantas ketika guru berdemo, dampaknya menjadi luas lagi ke peserta didik dan kualitas pendidikan secara umum,” kata pria yang mantan guru ini.

Selain itu, Fikri menyinggung masalah soal data guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Menurut perundangan guru PNS maupun non-PNS yang mengajar di daerah tersebut mendapatkan tunjangan khusus yang besarannya mencapai satu kali gaji pokok.

“Masalahnya data tersebut masih simpang siur, faktanya banyak sekali guru di daerah 3T yang tidak mendapatkan insentif tersebut,” jelas Fikri.

Alasan Kemendikbud, pihaknya hanya menerima data guru yang berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Mosok iya tidak kelar-kelar selama bertahun-tahun,” tanya dia.

Belum lagi masalah administrasi penyaluran dana tunjangan bagi guru. Guru penerima tunjangan profesi misalnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Kemendikbud. Penetapan ini berdasarkan pembaruan data dapodik oleh sekolah dan guru bersangkutan yang mesti divalidasi oleh dinas pendidikan setempat.

Seringkali problem muncul karena lambatnya proses input dan validasi yang berjenjang tersebut, selain problem teknis seperti akses internet dan human-error. Sehingga, pencairan dana tunjangan guru menjadi terhambat atau bahkan hangus.

Padahal dalam beberapa kasus, tunjangan ini hanya bisa diterima setahun sekali dari semestinya yang dua kali (tiap semester). Kejadian ini seperti terjadi di Sampang, Madura saat seorang guru madrasah mengeluhkan dana tunjangan profesinya hilang di bank. Setelah diinvestigasi pihak berwenang diketahui terjadi salah input data penerima.
(kri)
Berita Terkait
Tunjangan Guru Belum...
Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Kemendikdasmen Targetkan...
Kemendikdasmen Targetkan Penyaluran Tunjangan Guru Tuntas Jelang HGN 2025
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas,...
TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved