Komjak Minta Kejagung Bidik Penanggung Jawab Pengadaan Alsintan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk tetap memproses perkara dugaan korupsi pengadaan alsintan yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.
Komisi ini mendesak, agar penyidik tidak hanya memproses pelaksana lapangan saja. Penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara ini harus diperiksa dan diusut tuntas.
“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil, benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik. Sehingga Komisi mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secepatnya.
Ia mengaku sesuai info yang diterima sesungguhnya proses ini sudah berjalan, bahkan Kejagung sudah mengkerucutkan dan mengantongi calon tersangkanya.
“Kita harapkan kasus ini segera diproses utk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam proses penyidikan,” katanya.
Optimisme terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam kasus ini diutarakan anggota Komisi III John Kenedy Azis. Ia meyakini, lima sprindik penanganan penyimpangan dugaan kasus pengadaan Alsintan tahun 2015 pasti ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sebab, sprindik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung telah melewati proses penyelidikan yang akurat. "Tentunya, kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat. Sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan," katanya.
Menurut dia, proses kasus ini perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat. Tujuannya, agar menghindarkan kecurigaan dalam proses hukumnya. "Setiap kasus harus dibuka secara transparan tidak ada kasus yang dirasakaan," singkatnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.
Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015.
Komisi ini mendesak, agar penyidik tidak hanya memproses pelaksana lapangan saja. Penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara ini harus diperiksa dan diusut tuntas.
“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil, benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik. Sehingga Komisi mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secepatnya.
Ia mengaku sesuai info yang diterima sesungguhnya proses ini sudah berjalan, bahkan Kejagung sudah mengkerucutkan dan mengantongi calon tersangkanya.
“Kita harapkan kasus ini segera diproses utk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali mengingat kasus ini sudah cukup lama dalam proses penyidikan,” katanya.
Optimisme terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam kasus ini diutarakan anggota Komisi III John Kenedy Azis. Ia meyakini, lima sprindik penanganan penyimpangan dugaan kasus pengadaan Alsintan tahun 2015 pasti ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sebab, sprindik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung telah melewati proses penyelidikan yang akurat. "Tentunya, kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat. Sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan," katanya.
Menurut dia, proses kasus ini perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat. Tujuannya, agar menghindarkan kecurigaan dalam proses hukumnya. "Setiap kasus harus dibuka secara transparan tidak ada kasus yang dirasakaan," singkatnya.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.
Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015.
(pur)