Pemerintah Siapkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak akan dievaluasi. Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja (Raker) bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pascatahapan pemungutan suara, evaluasi juga akan dilaksanakan bersama Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR termasuk anggota DPD terpilih, termasuk undang-undangnya dievaluasi," kata Tjahjo, Selasa (7/5/2019).
Selain itu, sistem Pemilu yang serentak juga akan kembali dikaji dengan konsultasi lebih lanjut dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," ucap Tjahjo.
Selain itu, sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Pasalnya, sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antarcaleg dalam satu partai.
Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.
"Sistem proporsional terbuka akan juga dievaluasi karena sistemnya yang rumit. Padahal Sistem proporsional daftar tertutup pernah diusulkan Pemerintah dalam pembahasan undang-undang Pemilu," kata Tjahjo.
Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Pembahasan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi," ungkap Tjahjo.
Selain dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, turut hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Evaluasi mungkin nanti akan dipersiapkan Pemerintah sekaligus menyusun kebijakan evaluasi yang nanti dibahas bersama KPU setelah menyelesaikan 15 tahap pascatahapan pemungutan suara, evaluasi juga akan dilaksanakan bersama Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, DPR termasuk anggota DPD terpilih, termasuk undang-undangnya dievaluasi," kata Tjahjo, Selasa (7/5/2019).
Selain itu, sistem Pemilu yang serentak juga akan kembali dikaji dengan konsultasi lebih lanjut dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama, apakah keserentakan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. Saya kira nanti perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu," ucap Tjahjo.
Selain itu, sistem pemilihan anggota legislatif untuk pemilihan legislatif 2019 dengan sistem proporsional terbuka juga akan dievaluasi. Pasalnya, sistem proporsional terbuka memiliki konsekuensi terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antarcaleg dalam satu partai.
Sistem ini juga memperbolehkan masyarakat untuk mencoblos orang, mencoblos gambar dan yang terpilih adalah ia yang memiliki suara terbanyak.
"Sistem proporsional terbuka akan juga dievaluasi karena sistemnya yang rumit. Padahal Sistem proporsional daftar tertutup pernah diusulkan Pemerintah dalam pembahasan undang-undang Pemilu," kata Tjahjo.
Jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam satu TPS juga tak luput dari perhatian. Hal ini melihat waktu yang diperlukan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara.
"Pembahasan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif akan dilakukan. Jumlah TPS ditambah hampir 2 (dua) kali lipat, dan jumlah pemilih tiap TPS sudah dikurangi yang semula 500 menjadi maksimal 300 orang, hal tersebut sesuai hasil simulasi dan permintaan KPU. Nanti akan dikaji lebih lanjut lagi," ungkap Tjahjo.
Selain dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, turut hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
(maf)