Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Sudah Ngaku Berbohong, Ya Sudah Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:19 WIB
Fahri Hamzah: Ratna...
Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Sudah Ngaku Berbohong, Ya Sudah Selesai
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019) hari ini.Agenda sidang mendengarkan kesaksian yang dihadirkan kuasa hukum Ratna.
Fahri mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menjadi saksi dalam persidangan Ratna itu. "Persiapannya enggak ada ya karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat, rasakan," tutur Fahri di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Fahri mengakui sebisa mungkin kesaksiannya meringankan untuk terdakwa Ratna. Sebab, kata dia, Ratna telah mengaku salah dan telah meminta maaf.Seharusnya, lanjut Fahri, kasus hoaks itu tidak perlu berlanjut. "Ya berseri-seri ini sudah dua bulan lebih. Bahkan sudah beberapa lama setelah beliau ditangkap sudah tujuh bulan. Sebenarnya negara tidak perlu habiskan tenaga untuk yang begini-begini karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku," tutur Fahri.
"Harusnya begitu, dia mengaku ya sudah selesai. Banyak orang berbohong, juga tidak mengaku. Ini ada orang bohong yang mengaku, ya sudahlah cukup selesai," sambungnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengungkapkan, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

"Rencananya besok ada tiga orang, dua fakta, satu ahli. Asisten Ibu RS (Ratna Sarumpaet) dan Bang Fahri Hamzah," ujar Desmihardi kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tiba-tiba Ratna mengakui berbohong tentang berita penganiayaan. Ratna mengakui wajahnya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat 2 junto 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)