Soal Dugaan Korban Pungli di Lapas Diminta Segera Melapor

Senin, 06 Mei 2019 - 20:01 WIB
Soal Dugaan Korban Pungli di Lapas Diminta Segera Melapor
Soal Dugaan Korban Pungli di Lapas Diminta Segera Melapor
A A A
JAKARTA - Aksi dugaan pungutan liar (pungli) masih terus terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas), dan harus diterima oleh para narapidana. Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta.

Aksi jual beli inilah yang ditemukan di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, dan sudah berlangsung cukup lama. Di mana uang jutaan rupiah harus disetorkan bila ingin mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat.

Bahkan, di lapas itu juga menjual fasilitas kamar untuk napi yang nilainya dibanderol Rp5 juta sampai Rp50 juta. Terbongkarnya aksi jual beli itu setelah sebuah surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (menkumham) menjadi viral.

Pasalnya, di dalam surat itu, untuk dijelaskan bahwa narapidana yang ada didalam lapas klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang. Di keterangan awal, disebutkan aksi pungutan liar itu dilakukan oleh seorang pejabat di lapas disebut bernama KP (Krisna Panji).

Di mana uang itu disetorkan untuk pindah blok hunian, masuk dan pindah kamar hunian. KP juga diketahui sering membebani napi dengan dalih membiayai pengamanan dan kegiatan lain yang tak dipahami napi. Dari semua keperluan itu, napi yang ada biasanya di banderol dengan nilai yang bervariasi dengan nilai Rp5 juta sampai Rp50 juta.

Pada poin kedua, yang dinilai cukup mencengangkan, dimana ditemukan pungli yang dilakukan Kabid Pembinaan berinisial MH (muda Husni). Pungutan itu diminta si pejabat untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan berbagai pembinaan napi yang bertujuan memberikan bekal sebelum bebas.

Untuk mendapatkan surat-surat itu, napi yang ada di banderol dengan harga Rp2 juta sampai Rp20 juta. Bahkan MH juga meminta uang dengan alasan mengurus Justice Collaborator (JC), dan membantu mengurus perijinan bagi napi yang akan menjalani pengobatan di luar lapas.

Terkait beredarnya surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, ia meminta agar siapa yang menjadi korban untuk segera melapor. "Silakan kordinasikan dengan Kadivpas DKI atas laporan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kadivpas kanwilkumham DKI, Andika Dwi Prasetya mengatakan, bila memang ada laporan dan juga dilengkapi bukti, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap oknum.

"Yang pasti kami akan dalami dan lakukan langkah-langkah untuk memeriksa kalau memang ada kejadian itu," ujarnya.

Dikatakan Andika, bila memang nantinya dari hasil pemeriksaan ternyata terbukti, pihaknya akan mengambil tindakan dan menjatuhkan sangsi. "Sanksinya administratif kepegawaian sesuai tingkat kesalahan oknum yg terbukti terlibat," terangnya.

Lain lagi dengan Kalapas klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra yang menambahkan, atas hal itu tim dari kanwil kemenkumham DKI sudah melakukan pemeriksaan. "Masih dilakukan pemeriksaan. Cuma mengenai kejadiaaan apakah itu benar atau tidak itu lagi di dalami tim," pungkasnya.

Atas kejadian itu, revitalisasi yang selama ini di gadang-gadang Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, aksi pungli dengan menjual fasilitas hingga remisi, masih dilakukan para oknum pegawai kemenkumham. PR besar untuk merubah pemasyarakatan masih menjadi tugas berat yang hingga kini tak pernah terlaksana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4313 seconds (0.1#10.140)