13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan, Susi: Itu Jalan Keluar Sangat Cantik

Minggu, 05 Mei 2019 - 12:18 WIB
13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan,...
13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan, Susi: Itu Jalan Keluar Sangat Cantik
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menenggelamkan 13 kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu 4 April 2019.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Komandan Satgas 115 yang juga Menteri Kelautan dan Perikatan Susi Pudjiastuti

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.

Sebelumnya, sebanyak dua kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

Dengan dimusnahkannya 13 kapal hari ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal.

Jumlah tersebut terdiri atas 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal RRT, satu kapal Nigeria, satu kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menteri Susi menyatakan, penenggelaman kapal ikan asing merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun.

"Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakutkan bangsa negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah pola. Saya panggil dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya. Sudah itu saja. Kalau ada yang bandel ya kelewatan,” ungkapnya.

Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berefek positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik Illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Mereka harus jera. Yang kedua, ini namanya hukum. Kita berikan kepastian hukum kepada orang yang mau nyuri. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum. Tidak ada yang berbeda-beda. Itu saja yang saya inginkan,” tuturnya.

Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.

Berkaca pada berbagai capaian itu, dia menilai wacana pelelangan kapal eks ikan asing bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan IUU Fishing di Indonesia.

"Kalau ikan dilelang okelah. Tapi kalau kapal yang dilelang, kita jual lagi dan dijadikan alat mencuri lagi, akhirnya kita tangkap lagi untuk kedua kali. Apa mau jadi dagelan negeri kita?,” ucapnya.

Hal itu mengacu pada sejumlah kejadian beberapa kapal residivis yang dilelang digunakan kembali untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tidak boleh ragu dan harus bersikap tegas untuk memberikan efek jera pada para pelaku dengan memusnahkan kapal tersebut.

"Tapi persoalannya kadang-kadang kita ragu, kita tidak confident. Baru dua tahun, oh kenapa enggak dilelang, kenapa enggak sayang itu barang ditenggelamkan. Sedangkan itu harga Rp10 miliar, kalo dilelang Rp1 miliar. Sementara (ikan-red) yang dicuri satu trip aja dia dapet Rp3 miliar. Kamu sayang enggak sama ikan kita? Sumber daya ekonomi kita,” ungkapnya.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengapresiasi langkah pemerintah memusnahkan kapal pelaku IUU Fishing. Bahkan dia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)