KPK Periksa Direktur Utama Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Pemeriksaan Nicke merupakan penjadwalan ulang dari hari Senin (29/4) lalu. Ketika itu, Nicke berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir-red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Nicke akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke pernah menjabat beberapa posisi strategis di PT PLN antara lain Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragi dan pengusaha Johanes B Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Pemeriksaan Nicke merupakan penjadwalan ulang dari hari Senin (29/4) lalu. Ketika itu, Nicke berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir-red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Nicke akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke pernah menjabat beberapa posisi strategis di PT PLN antara lain Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragi dan pengusaha Johanes B Kotjo.
Pemberian uang tersebut terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
(dam)