OTT Bupati Talaud, KPK Amankan Tas Mewah hingga Berlian

Rabu, 01 Mei 2019 - 01:35 WIB
OTT Bupati Talaud, KPK Amankan Tas Mewah hingga Berlian
OTT Bupati Talaud, KPK Amankan Tas Mewah hingga Berlian
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp513.855.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Selain uang, KPK juga mengamankan tas, jam dan perhiasan mewah.

Rincian barang dan uang yang disita KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp50 juta.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 30 April 2019.

Dalam kasus ini, selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud serta Pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.

Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati. Kode Fee dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis".

KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati dengan BNL atau pihak lainnya. Contohnya pembicaraan proyek di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara.

"Komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermas dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," jelas Basaria.

Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6523 seconds (0.1#10.140)