KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
(Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Talaud: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini)
Basaria menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10% dari Bupati Talaud melalui BNL sebagai orang kepercayaan Sri Wahyumi kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud. BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%.
"BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10%. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada Sri, Bupati Talaud," jelas Basaria.
Basaria mengungkapkan pada pertengahan April untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Bupati Sri melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Bupati Talaud di Jakarta.
Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati Talaud, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%. "Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan bupati," ungkap Basaria.
Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Sri, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni Benhur Lalenoh (BNL) sebagai Timses Bupati Talaud dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai Pengusaha.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
(Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Talaud: Saya Bingung Tiba-tiba Dibawa ke Sini)
Basaria menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10% dari Bupati Talaud melalui BNL sebagai orang kepercayaan Sri Wahyumi kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud. BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%.
"BNL kemudian menawarkan kepada BHK proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10%. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada Sri, Bupati Talaud," jelas Basaria.
Basaria mengungkapkan pada pertengahan April untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Bupati Sri melalui BNL, BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Bupati Talaud di Jakarta.
Terkait fee yang diharuskan oleh Bupati Talaud, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%. "Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu: Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan bupati," ungkap Basaria.
Atas ulahnya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Bernard disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)