Bupati Talaud Ditangkap KPK karena Proyek Pengadaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benarkan telah mengamankan dua orang dari unsur daerah di Talaud, Sulawesi Utara. Tim penindakan KPK sudah diterjunkan sedari pagi ke Manado dan Talaud.
Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk unsur Kepala Daerah. "Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," jelas Laode.
Laode menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ungkap Laode.
KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK.
Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk unsur Kepala Daerah. "Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," jelas Laode.
Laode menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ungkap Laode.
KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di KPK.
(maf)