19.815 Calhaj Belum Lunasi BPIH, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II

Senin, 29 April 2019 - 16:50 WIB
19.815 Calhaj Belum Lunasi BPIH, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II
19.815 Calhaj Belum Lunasi BPIH, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II mulai 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang. Hingga kini sebanyak 19.815 calon jamaah haji (calhaj) yang masuk dalam kuota pemberangkatan tahun ini belum melakukan pelunasan.

"Pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dari 30 April-10 Mei 2019,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
Muhajirin dalam siaran persnya, Senin (29/4/2019.

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I, 15 April 2019 masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Saat pelunasan tahap I ditutup, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90,29%," kata Muhajirin.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

"Terkait dengan daftar jamaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id," jelas Khanif.

Apabila jamaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jamaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.

“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” jelas Khanif.

“Jadi kami harapkan jamaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bisa mulai melunasi BPIH,” katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8569 seconds (0.1#10.140)