19.815 Calhaj Belum Lunasi BPIH, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II

Senin, 29 April 2019 - 16:50 WIB
19.815 Calhaj Belum...
19.815 Calhaj Belum Lunasi BPIH, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II mulai 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang. Hingga kini sebanyak 19.815 calon jamaah haji (calhaj) yang masuk dalam kuota pemberangkatan tahun ini belum melakukan pelunasan.

"Pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dari 30 April-10 Mei 2019,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
Muhajirin dalam siaran persnya, Senin (29/4/2019.

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap II dibuka karena pada saat penutupan tahap I, 15 April 2019 masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Saat pelunasan tahap I ditutup, jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90,29%," kata Muhajirin.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:

1. Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

"Terkait dengan daftar jamaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id," jelas Khanif.

Apabila jamaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jamaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.

“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” jelas Khanif.

“Jadi kami harapkan jamaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bisa mulai melunasi BPIH,” katanya.
(kri)
Berita Terkait
Idul Adha dan Ibadah...
Idul Adha dan Ibadah Haji, Apakah Ada Hubungannya?
Hikmah Haji : Semua...
Hikmah Haji : Semua Sama Kedudukannya di Hadapan Allah
DPR Doakan Calon Haji...
DPR Doakan Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Depan
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Menanti Lampu Hijau...
Menanti Lampu Hijau Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Ada 2 Pertanyaan Dibenak...
Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved