Anggota KPPS Wafat Bertambah Jadi 287 Jiwa

Senin, 29 April 2019 - 09:15 WIB
Anggota KPPS Wafat Bertambah Jadi 287 Jiwa
Anggota KPPS Wafat Bertambah Jadi 287 Jiwa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengumumkan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan wafat terus bertambah.

Dari informasi yang disampaikan pihak KPU, anggota KPPS yang meninggal dunia mencapai 287 jiwa dan yang dikabarkan sakit sebanyak 2095 yang tersebar di 34 Provinsi. Total kedukaan mencapai 2382.

Sebelumnya Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, seluruh anggota KPPS yang mengalami kedukaan berasal dari 34 Provinsi. Menurut dia, jika ada jumlah anggota yang gugur cukup banyak bertambah sebelumnya karena memang lembaganya belum mendapat laporan dari bawah.

"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujar Evi, Senin (29/4/2019).

Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan dan tetap melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tutur Viryan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7117 seconds (0.1#10.140)