Setelah Dilaksanakan, KPU Akui Desain Pemilu Serentak 2019 Berat
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui, desain Pemilu Serentak 2019 merupakan desain pemilu yang cukup berat. Sebab, tahapan-tahapan dalam pemilu serentak sudah diatur secara ketat dan harus tepat waktu.
Hal ini dikatakan Arief dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk Silent Killer Pemilu Serentak, di d'consulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
"Desain pemilu kita 2019 memang ini cukup berat, tahapan-tahapan pemilu harus tepat waktu. Satu-satunya kegiatan yang tahapan diatur ketat itu tahapan pemilu," ujar Arief.
Walaupun KPU sempat diprotes dan dikritik, Arief menjelaskan bahwa KPU sudah menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU diprotes, dicaci maki, KPU nggak manusiawi karena orang non-stop, kerja terus nggak pakai istirahat. Undang-undang mengatakan, pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," jelas Arief.
Arief menambahkan, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tambahan tanpa jeda selama 12 jam jika penghitungan suaranya tidak selesai pada hari yang sama.
"Maka KPU perintahkan ke petugas di lapangan silakan atur ritmenya, misalnya jam 6 pagi persiapan TPS, jam 7 dibuka, jam 13 ditutup, silakan istirahat, silakan atur iramanya," ungkap dia.
Namun Arief mengakui, bahwa situasi di lapangan kadang membuat ritme yang sudah diatur tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kadang-kadang semangatnya ya udah segera kita selesaikan. Padahal, oleh ahli kesehatan ini kerja yang tidak normal, tidak wajar, artinya lampaui kapasitas, kemampuan sampai ada yang tensinya naik, kepalanya pusing, padahal ini berbahaya," tuturnya.
Hal ini dikatakan Arief dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk Silent Killer Pemilu Serentak, di d'consulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
"Desain pemilu kita 2019 memang ini cukup berat, tahapan-tahapan pemilu harus tepat waktu. Satu-satunya kegiatan yang tahapan diatur ketat itu tahapan pemilu," ujar Arief.
Walaupun KPU sempat diprotes dan dikritik, Arief menjelaskan bahwa KPU sudah menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU diprotes, dicaci maki, KPU nggak manusiawi karena orang non-stop, kerja terus nggak pakai istirahat. Undang-undang mengatakan, pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," jelas Arief.
Arief menambahkan, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tambahan tanpa jeda selama 12 jam jika penghitungan suaranya tidak selesai pada hari yang sama.
"Maka KPU perintahkan ke petugas di lapangan silakan atur ritmenya, misalnya jam 6 pagi persiapan TPS, jam 7 dibuka, jam 13 ditutup, silakan istirahat, silakan atur iramanya," ungkap dia.
Namun Arief mengakui, bahwa situasi di lapangan kadang membuat ritme yang sudah diatur tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kadang-kadang semangatnya ya udah segera kita selesaikan. Padahal, oleh ahli kesehatan ini kerja yang tidak normal, tidak wajar, artinya lampaui kapasitas, kemampuan sampai ada yang tensinya naik, kepalanya pusing, padahal ini berbahaya," tuturnya.
(maf)