Ratna Sarumpaet Sebut Kesaksian Ahli Bahasa Ngawur
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli di sidang lanjutan kasus yang membelitnya. Menurutnya saksi ahli yang hadir tidak benar dalam menyampaikan kesaksiaannya.
"Kalau yang ahli bahasa (Wahyu Wibowo) agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ratna, Wahyu selaku ahli bahasa selalu memberikan keterangan yang berputar-putar dan jauh dari konteks. "Dia bahkan mengabaikan kamus besar," jelasnya.
Sementara itu, Ratna melihat kehadiran ahli digital forensik Saji Purwanto di muka sidang tidak terlalu diperlukan. Bahkan, dirinya mengganggap Saji cenderung menjelaskan.
"Saya juga enggak tahu, kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih enggak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya enggak perlu banget," ungkap Ratna.
Diketahui, kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial (medsos). Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
"Kalau yang ahli bahasa (Wahyu Wibowo) agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ratna, Wahyu selaku ahli bahasa selalu memberikan keterangan yang berputar-putar dan jauh dari konteks. "Dia bahkan mengabaikan kamus besar," jelasnya.
Sementara itu, Ratna melihat kehadiran ahli digital forensik Saji Purwanto di muka sidang tidak terlalu diperlukan. Bahkan, dirinya mengganggap Saji cenderung menjelaskan.
"Saya juga enggak tahu, kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih enggak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya enggak perlu banget," ungkap Ratna.
Diketahui, kasus hoaks Ratna Sarumpaet sendiri bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar luas di media sosial (medsos). Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(maf)