KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Penjadwalan ulang ini usai salah satu staf Kemenag memberitahukan KPK, bahwa Menag Lukman yang bersangkutan berhalangan hadir karena sudah dijadwalkan mengisi acara pembinaan haji.
"Tadi ada staf Menteri Agama yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (24/4/2019).
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR M Romahurmuziy terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian yang dipimpin olehnya.
Pemeriksaan terhadap Lukman diduga untuk mengklarifikasi dan mendalami uang Rp180 juta dan US$ 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag. Diduga, uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Selain itu terkait Romi, sampai saat ini statusnya masih dibantarkan. Febri menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepala Rumah Sakit Polri terkait kondisi Romi.
"Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap KPK akan mencabut pembantaran," ujar Febri.
Penjadwalan ulang ini usai salah satu staf Kemenag memberitahukan KPK, bahwa Menag Lukman yang bersangkutan berhalangan hadir karena sudah dijadwalkan mengisi acara pembinaan haji.
"Tadi ada staf Menteri Agama yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (24/4/2019).
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR M Romahurmuziy terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian yang dipimpin olehnya.
Pemeriksaan terhadap Lukman diduga untuk mengklarifikasi dan mendalami uang Rp180 juta dan US$ 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag. Diduga, uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Selain itu terkait Romi, sampai saat ini statusnya masih dibantarkan. Febri menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepala Rumah Sakit Polri terkait kondisi Romi.
"Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap KPK akan mencabut pembantaran," ujar Febri.
(maf)