Kasus Pembangunan PLTU Riau-1, PLN Hormati Proses Hukum di KPK
A
A
A
JAKARTA - PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpa Sofyan Basir. PLN juga meminta seluruh pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN prihatin atas status tersangka dirut PLN tersebut. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,” kata SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (23/4/2019).
Dedeng mengatakan, PLN akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi. “Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1 )
Diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan dan fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN prihatin atas status tersangka dirut PLN tersebut. “Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,” kata SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (23/4/2019).
Dedeng mengatakan, PLN akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi. “Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1 )
Diketahui, KPK telah menetapkan Sofyan Basir tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan ini berdasarkan pengembangan penyelidikan dan fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
(poe)