Perludem: Terima Honor Rp500 Ribu Performa Petugas KPPS Dituntut Sempurna

Selasa, 23 April 2019 - 12:08 WIB
Perludem: Terima Honor...
Perludem: Terima Honor Rp500 Ribu Performa Petugas KPPS Dituntut Sempurna
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 91 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 374 petugas dinyatakan sakit dalam bertugas melayani Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menganggap kerja KPPS, Panitia Penghitungan kelurahan/desa (PPS), dan Petugas Penghitungan Tingkat Kecamatan (PPK) sesungguhnya kerja-kerja kerelawanan.

"Tapi performa mereka dituntut sempurna, profesional, tanpa celah. Padahal, pelatihan dan penguatan kapasitas pun tidak sepenuhnya bisa prima didapat," ujar Titi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/4/2019).

Menurut Titi, para petugas pemilu tersebut harus mengemban tugas yang cukup berat. Dia menyebut meski dengan kompensasi 'ala kadarnya' dan daya dukung yang minim, mereka harus berjibaku antara tugasnya sebagai pelayan demokrasi dan kewajiban memenuhi hidupnya sendiri.

"Harus berjibaku antara periuk nasi pekerjaan utama (ada guru, buruh pabrik, karyawan, pegawai swasta, dan lain sebagainya) dengan menjalani mandat sebagai petugas pemilu," jelasnya.

Lalu berapa sebenarnya honor yang diterima oleh anggota KPPS? Pemerintah sesuai Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Dari honorarium yang telah ditetapkan negara disebutkan untuk Ketua KPPS mereka menerima honor Rp550.000. Sedangkan anggota KPPS menerima honor Rp500.000. Dari keterangan KPU, untuk petugas yang meninggal dunia tidak memperoleh santunan. Untuk itu, KPU berharap agar negara hadir ikut memberi perhatian kepada petugas yang meninggal dan sakit.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved