KPK Lakukan Koordinasi dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di 3 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar satu minggu ini, mulai Senin 22 April 2019 akan melakukan kegiatan koordinasi dan evaluasi pencegahan di 3 daerah, yakni Riau, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.
Pihak yang dilibatkan dalam evaluasi ini adalah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, kepolisian dan kejaksaan daerah hingga pejabat pajak setempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan di Kalimantan Barat, KPK mendorong optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah di Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Barat.
Dua upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Kalimantan Barat.
"Terdapat 9 sektor yang menjadi fokus program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Barat yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan Jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen aset daerah dan sektor tematik," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2019).
Untuk kegiatan di Riau, kata Febri, KPK terus mendorong pemda untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah dan implementasi manajemen SDM. KPK juga melakukan optimalisasi dan implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan program diklat Pemda se-Provinsi Riau.
"Selain itu KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut program korsupgah sektor BUMD di Provinsi Riau, pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, bimtek pengelolaan aplikasi monitoring center for prevention (MCP) bagi para admin MCP dan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rencana aksi sektor sumber daya alam Pemerintah Provinsi Riau," jelas febri.
Sedangkan untuk kegiatan di Sulawesi Utara, KPK melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program 2019 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara.
KPK juga memberikan catatan penting dalam pemberian TPP (tunjangan tambahan penghasilan) dilatarbelakangi oleh keluhan ASN di pemdae di wilayah Sulawesi Utara dengan penghasilan yang relatif kecil (pembenaran untuk melakukan tindak pidana koruspi).
"Dari kedatangan KPK di 3 provinsi ini, kami harap dapat disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan seluruh jajaran yang terkait. Jika upaya pencegahan berjalan efektif, perbaikan dilakukan secara serius, maka kita akan mempersempit ruang bagi pelaku korupsi di daerah," tutup febri.
Pihak yang dilibatkan dalam evaluasi ini adalah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, kepolisian dan kejaksaan daerah hingga pejabat pajak setempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam kegiatan di Kalimantan Barat, KPK mendorong optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah di Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Barat.
Dua upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Kalimantan Barat.
"Terdapat 9 sektor yang menjadi fokus program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Barat yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan Jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen aset daerah dan sektor tematik," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4/2019).
Untuk kegiatan di Riau, kata Febri, KPK terus mendorong pemda untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah dan implementasi manajemen SDM. KPK juga melakukan optimalisasi dan implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan program diklat Pemda se-Provinsi Riau.
"Selain itu KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut program korsupgah sektor BUMD di Provinsi Riau, pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, bimtek pengelolaan aplikasi monitoring center for prevention (MCP) bagi para admin MCP dan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rencana aksi sektor sumber daya alam Pemerintah Provinsi Riau," jelas febri.
Sedangkan untuk kegiatan di Sulawesi Utara, KPK melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program 2019 di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara.
KPK juga memberikan catatan penting dalam pemberian TPP (tunjangan tambahan penghasilan) dilatarbelakangi oleh keluhan ASN di pemdae di wilayah Sulawesi Utara dengan penghasilan yang relatif kecil (pembenaran untuk melakukan tindak pidana koruspi).
"Dari kedatangan KPK di 3 provinsi ini, kami harap dapat disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan seluruh jajaran yang terkait. Jika upaya pencegahan berjalan efektif, perbaikan dilakukan secara serius, maka kita akan mempersempit ruang bagi pelaku korupsi di daerah," tutup febri.
(kri)