Catat, Ini Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar

Senin, 15 April 2019 - 17:02 WIB
Catat, Ini Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar
Catat, Ini Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat atau sesuai dengan waktu masing-masing daerah.

"Dalam hal jam 13.00 masih terdapat antrean pemilih belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Dilanjutkan dia, penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai. Menurutnya, penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara atau Rabu 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat.

Dalam hal penghitungan suara belum selesai, kata Hasyim, maka dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. "Maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7312 seconds (0.1#10.140)