KPU Pastikan Modal E-KTP Warga Bisa Mencoblos

Senin, 15 April 2019 - 14:37 WIB
KPU Pastikan Modal E-KTP...
KPU Pastikan Modal E-KTP Warga Bisa Mencoblos
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihann Umum (KPU), Ilham Saputra ikut meluruskan hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyebutkan warga negara Indonesia (WNI) berhak menggunakan hak pilihnya pada 17 April dengan modal KTP elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan (Suket).

Ilham menjelaskan, Suket bisa digunakan ketika orang tak membawa e-KTP atau sebaliknya orang tak memiliki e-KTP. Yang jelas, orang tersebut harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tapi suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil, bukan dikeluarkan oleh kelurahan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Lalu bagaimana dengan warga yang hanya bermodalkan e-KTP untuk dapat menggunakan hak pilihnya? Ilham menegaskan bahwa warga yang hanya modal e-KTP sangat bisa menggunakan hak mereka untuk mencoblos.

Syaratnya, kata dia, orang tersebut bawa e-KTP kemudian akan dicek oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika orang tersebut terdaftar dalam DPT, maka orang itu akan langsung mengisi absen dan menunggu daftar panggilan.

Sebaliknya, lanjut Ilham, jika orang tersebut tak terdaftar dalam DPT maka orang itu harus menemui KPPS dengan membawa e-KTP. Nantinya orang tersebut akan mengisi daftar absen berupa C7 untuk disiapkan surat suaranya oleh KPPS.

Dijelaskan Ilham, calon pemilih yang hanya membawa e-KTP harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP atau Suket. Dia mengingatkan, para pemilih jangan lupa untuk memastikan surat suara yang sah yakni sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

"Karena kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan ketika dihitung surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS. Maka itu dianggap tidak sah," katanya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 wilayah itu seperti Rukun Tangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS. Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum
pemungutan suara di TPS selesai.
(kri)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved