KPK Diminta Serius Hadirkan Sjamsul Nursalim dalam Penyidikan Kasus Penerbitan SKL BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa menggandeng Interpol dalam memburu Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Adapun Sjamsul kerap mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sedangkan Sjamsul Nursalim dikabarkan masih berada di Singapura. "Harus diburu ke Singapura pakai interpol. KPK bisa menggandeng interpol," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada SINDOnews, Selasa (9/4/2019).
Diketahui, KPK dalam kasus BLBI itu telah menjerat satu orang dalam perkara ini yaitu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin Temenggung telah divonis bersalah terkait kasus ini.
Dia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.
Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim dikabarkan masih berada di Singapura. "Harus diburu ke Singapura pakai interpol. KPK bisa menggandeng interpol," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada SINDOnews, Selasa (9/4/2019).
Diketahui, KPK dalam kasus BLBI itu telah menjerat satu orang dalam perkara ini yaitu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin Temenggung telah divonis bersalah terkait kasus ini.
Dia diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum.
Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim tahun 2004.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
(pur)