Sindikat Perdagangan Orang Raup Keuntungan Miliaran Rupiah Pertahun

Selasa, 09 April 2019 - 19:03 WIB
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan Orang Raup Keuntungan Miliaran Rupiah Pertahun
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat perdangan orang ke Timur Tengah. Dari para korban, para pelaku berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Keuntungan yang didapat antara Rp1 miliar hingga Rp4 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Dedi merinci keuntungan tersebut berasal dari empat jaringan. Jaringan Arab memberi untung sebesar Rp600 juta, Turki Rp750 juta, dan Suriah Rp 900 juta. "Paling besar jaringan Maroko sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Menurut dia, keuntungan didapat dari setiap satu korban yang berhasil direkrut. Satu korban, kata dia dihargai sekitar Rp3 sampai Rp7 juta. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjualan 1.500 TKI Ilegal ke Timur Tengah )

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidan perdangan orang dengan menangkap delapan pelaku. Kasus perdagangan orang ini disebut yang terbesar di Indonesia karena korbannya mencapai 1.500 orang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Rudolf Nahak menjelaskan modus operadi yang dilakukan pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ke negara tetangga.

Jika korban setuju pelaku akan memberi sejumlah uang pada keluarga korban sebagai bentuk keseriusan. "Jumlahnya beragam, ada yang Rp3juta sampai Rp5 juta per keluarga," ujar Harry.

Setelah berangkat, lanjut dia, korban ditampung ke sejumlah negara sebelum dibawa ke negara tujuan. Untuk jaringan Turki, korban bakal dibawa dari Jakarta menuju Oman, lalu baru dibawa ke Istanbul, Turki. Di tempat tujuan, para korban mendapat perlakuan tidak baik. Korban, kata Harry, kerap tidak digaji, dianiaya, hingga diperkosa.

Harry mengatakan, para pelaku tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga pengungsi dari luar negeri, Faisal Hussein Saeed Abdalla dan Abdalla Ibrahim Abdalla. Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, kartu debit, dan ponsel.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TTPO. Mereka diancam hukuman maksimal 18 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta.

Mereka juga disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)