Ratna Sudah Akui Salah, Amien: Tak Banyak yang Mau Ngaku Salah

Kamis, 04 April 2019 - 14:56 WIB
Ratna Sudah Akui Salah,...
Ratna Sudah Akui Salah, Amien: Tak Banyak yang Mau Ngaku Salah
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais sempat menyebut terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebagai kesatria.
Karena Ratna dianggap mengakui kesalahannya berbohong kepada publik terkait luka lebamnya yang ternyata akibat dari operasi wajah.

Perkataan itu bermula, saat salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Amien kehebohan apa saja yang terjadi akibat hoaks Ratna yang menyebut telah dianiaya.

"Seorang pejuang pengadilan NGO kemudian dianiaya, semua orang lantas shock. Waktu itu ini jangan-jangan cara untuk menakuti yang lain. Tapi bahwa istilah heboh itu, namanya pro kontra berarti heboh," ujar Amien dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Ada kehebohan lain?," tanya JPU. "Mba Ratna sudah mengakui itu kesalahan, itu kesatria pak. Tidak banyak yang mengaku salah," jawab Amien.

Usai Amien memberikan kesaksian, Ratna lalu menghampiri Amien dan bersalaman seraya mencium tangan Amien sambil saling memegang bahu. Ratna kemudian duduk kembali dan mengatakan ia meminta maaf kepada Amien.

"Saya minta maaf seperti apa yang Pak Amien sampaikan 'What's going on'. Itu yang masih jadi pertanyaan saya," kata Ratna sebelum Amien keluar luar persidangan.

Diketahui sebelumnya, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)