Aspirasi Generasi Milenial Belum Terakomodir, DPD Harus Diisi Generasi Muda
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semestinya punya peran cukup strategis terkait program legislasi nasional. Hanya saja, sejak dibentuk tahun 2004, peran DPD-RI bak pelengkap. Kritik tersebut disampaikan Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat.
Menurutnya, jika merujuk UUD 1945 pasal 22 D, peran DPD cukup 'bertaring'. Dalam pasal tersebut, jelas Sahat, dijelaskan bahwa DPD memiliki tugas strategis.
Mulai dari pengajuan usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK.
"Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang," ungkap Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat melalui pesan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (4/4/2019).
Hanya saja, kondisinya justru tak sesuai dengan visi-misi ketika dibentuk. Lebih dari sepuluh tahun DPD RI berjalan namun keberadaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah. Bahkantidak memiliki peran yang kuat di parlemen.
"Lembaga ini dibentuk sebagai tempat berhimpunnya tokoh-tokoh daerah dan nasional yang membawa aspirasi dari daerah. Sayangnya masih banyak aspirasi yang belum tersampaikan, khususnya mengenai generasi muda," tegas Sahat.
Menurut Sahat, generasi muda saat ini berjumlah sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
"Seharusnya DPD juga memperjuangkan aspirasi generasi muda mengenai pembangunan di daerah. Jangan menomorduakan aspirasi generasi milenial," kata dia.
Selanjutnya, peran strategis DPD yang tidak dijalankan yakni meyakinkan perbaikan UUD 1945 hasil amandemen. Termasuk penguatan keterwakilan aspirasi daerah.
"Peran DPD ke depan harus diperkuat sebagai perwakilan daerah yang non-partisan. Ini yang menjadi tugas dari anggota DPD periode selanjutnya," cetus Eks Ketum GMKI tersebut.
"Kedepannya yang mewakili rakyat di dalam DPD haruslah sosok yang rajin turun ke daerah dan bisa berkolaborasi dengan semua pihak serta memiliki pengaruh yang kuat untuk membawa peran DPD sesuai UUD 1945," pungkasnya.
Menurutnya, jika merujuk UUD 1945 pasal 22 D, peran DPD cukup 'bertaring'. Dalam pasal tersebut, jelas Sahat, dijelaskan bahwa DPD memiliki tugas strategis.
Mulai dari pengajuan usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK.
"Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang," ungkap Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat melalui pesan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (4/4/2019).
Hanya saja, kondisinya justru tak sesuai dengan visi-misi ketika dibentuk. Lebih dari sepuluh tahun DPD RI berjalan namun keberadaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah. Bahkantidak memiliki peran yang kuat di parlemen.
"Lembaga ini dibentuk sebagai tempat berhimpunnya tokoh-tokoh daerah dan nasional yang membawa aspirasi dari daerah. Sayangnya masih banyak aspirasi yang belum tersampaikan, khususnya mengenai generasi muda," tegas Sahat.
Menurut Sahat, generasi muda saat ini berjumlah sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
"Seharusnya DPD juga memperjuangkan aspirasi generasi muda mengenai pembangunan di daerah. Jangan menomorduakan aspirasi generasi milenial," kata dia.
Selanjutnya, peran strategis DPD yang tidak dijalankan yakni meyakinkan perbaikan UUD 1945 hasil amandemen. Termasuk penguatan keterwakilan aspirasi daerah.
"Peran DPD ke depan harus diperkuat sebagai perwakilan daerah yang non-partisan. Ini yang menjadi tugas dari anggota DPD periode selanjutnya," cetus Eks Ketum GMKI tersebut.
"Kedepannya yang mewakili rakyat di dalam DPD haruslah sosok yang rajin turun ke daerah dan bisa berkolaborasi dengan semua pihak serta memiliki pengaruh yang kuat untuk membawa peran DPD sesuai UUD 1945," pungkasnya.
(pur)