Aspirasi Generasi Milenial Belum Terakomodir, DPD Harus Diisi Generasi Muda

Kamis, 04 April 2019 - 07:57 WIB
Aspirasi Generasi Milenial...
Aspirasi Generasi Milenial Belum Terakomodir, DPD Harus Diisi Generasi Muda
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semestinya punya peran cukup strategis terkait program legislasi nasional. Hanya saja, sejak dibentuk tahun 2004, peran DPD-RI bak pelengkap. Kritik tersebut disampaikan Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat.

Menurutnya, jika merujuk UUD 1945 pasal 22 D, peran DPD cukup 'bertaring'. Dalam pasal tersebut, jelas Sahat, dijelaskan bahwa DPD memiliki tugas strategis.

Mulai dari pengajuan usul Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK.

"Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang," ungkap Calon DPD RI Dapil Riau, Sahat Martin Philip Sinurat melalui pesan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (4/4/2019).

Hanya saja, kondisinya justru tak sesuai dengan visi-misi ketika dibentuk. Lebih dari sepuluh tahun DPD RI berjalan namun keberadaannya tidak memberikan dampak signifikan bagi daerah. Bahkantidak memiliki peran yang kuat di parlemen.

"Lembaga ini dibentuk sebagai tempat berhimpunnya tokoh-tokoh daerah dan nasional yang membawa aspirasi dari daerah. Sayangnya masih banyak aspirasi yang belum tersampaikan, khususnya mengenai generasi muda," tegas Sahat.

Menurut Sahat, generasi muda saat ini berjumlah sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

"Seharusnya DPD juga memperjuangkan aspirasi generasi muda mengenai pembangunan di daerah. Jangan menomorduakan aspirasi generasi milenial," kata dia.

Selanjutnya, peran strategis DPD yang tidak dijalankan yakni meyakinkan perbaikan UUD 1945 hasil amandemen. Termasuk penguatan keterwakilan aspirasi daerah.

"Peran DPD ke depan harus diperkuat sebagai perwakilan daerah yang non-partisan. Ini yang menjadi tugas dari anggota DPD periode selanjutnya," cetus Eks Ketum GMKI tersebut.

"Kedepannya yang mewakili rakyat di dalam DPD haruslah sosok yang rajin turun ke daerah dan bisa berkolaborasi dengan semua pihak serta memiliki pengaruh yang kuat untuk membawa peran DPD sesuai UUD 1945," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved