KPU Perpanjang Pengurusan Surat Pemilih Pindahan
Jum'at, 29 Maret 2019 - 11:25 WIB
KPU Perpanjang Pengurusan Surat Pemilih Pindahan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti bisa terjamin. Salah satunya, KPU memberikan masa perpanjangan bagi pemilih pindahan.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan sejak 28 Maret sampai H-7 pemungutan suara.
Dia menjelaskan bagi pemilih dengan kategori tertentu bisa mengurus surat pemilih pindahan ke TPS yang dituju."Tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa? Sakit, di lapas, karena tugas," kata Arief, Jumat (29/3/2019).
Mengenai status mahasiswa yang berada di daerah tertentu, Arief mengatakan undang-undang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal itu. Yang jelas, mahasiswa masuk dalam kategori bertugas di wilayah lain.
"Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," ujarnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Arief menegaskan KPU menerjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, di luar kategori tersebut tidak boleh mengurus surat pemilih pindahan.
"Jalan-jalan (wisata/liburan) misalnya, enggak bisa. Kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan aja jangan tanggal 17, gitu," tuturnya.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan sejak 28 Maret sampai H-7 pemungutan suara.
Dia menjelaskan bagi pemilih dengan kategori tertentu bisa mengurus surat pemilih pindahan ke TPS yang dituju."Tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa? Sakit, di lapas, karena tugas," kata Arief, Jumat (29/3/2019).
Mengenai status mahasiswa yang berada di daerah tertentu, Arief mengatakan undang-undang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai hal itu. Yang jelas, mahasiswa masuk dalam kategori bertugas di wilayah lain.
"Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," ujarnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Arief menegaskan KPU menerjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut dia, di luar kategori tersebut tidak boleh mengurus surat pemilih pindahan.
"Jalan-jalan (wisata/liburan) misalnya, enggak bisa. Kami akan katakan, jalan-jalannya dimajukan atau dimundurkan aja jangan tanggal 17, gitu," tuturnya.
(dam)