Komisi Pemberantasan Korupsi Miliki Bukti Kuat Pidanakan Rommy

Sabtu, 23 Maret 2019 - 06:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Miliki Bukti Kuat Pidanakan Rommy
Komisi Pemberantasan Korupsi Miliki Bukti Kuat Pidanakan Rommy
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan pidana anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Umum DPP PPP (mengundurkan diri) Muchammad Romahurmuziy (Rommy) dan dua tersangka lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Rommy sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap jual beli pengisian atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 untuk jabatan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam pemeriksaan, penyidik mengambil sampel suara Rommy guna dicocokkan dengan sadapan komunikasi via telepon seluler.

Hal itu, menurut Febri, sebagai salah satu langkah untuk pembuktian dugaan perbuatan pidana Rommy saat perkaranya nanti masuk ke pengadilan. Febri mengatakan, KPK mempersilakan Rommy membantah terlibat, mengklaim hanya meneruskan rekomendasi pihak tertentu, dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pejabat-pejabat Kemenag untuk menempatkan orang-orang tertentu dalam jabatan.

“Silakan saja tersangka (Rommy) membantah. KPK sudah memiliki bukti kuat yang sebelumnya kami peroleh tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan terkait dengan misalnya pengisian jabatan atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lainnya yang relevan. Tersangka RMY kami duga tidak bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi pihak di Kementerian Agama yang diduga bersama-sama,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Umum DPP PPP (mengundurkan diri) Rommy dengan tersangka pemberi suap Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Rommy diduga menerima suap Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Febri melanjutkan, pihaknya mempersilakan Rommy mengklaim bahwa dirinya hanya meneruskan rekomendasi atau aspirasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep Saifuddin Chalim (pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang juga putra pendiri Kiai Abdul Chalim) untuk Haris Hasanuddin maju menjadi kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Menurut Febri, bagi KPK, secara hukum yang paling penting adalah apakah Rommy mengungkap nama-nama pihak tertentu dalam pemeriksaannya kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK itu mengatakan, selain menyampaikan keterangan ke penyidik, Rommy juga harus bisa menyertakannya dengan bukti-bukti. Dengan begitu penyidik akan mencermati, menindaklanjuti, dan mendalaminya.

“Jadi agar semuanya bisa diuji dengan alat bukti yang ada. Jadi relevansinya harus kita lihat. Bisa saja orang-orang menyebut nama siapa pun, namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara. Bagi kami, di KPK sering terjadi tersangka menyampaikan bantahan,” paparnya.

Di sisi lain, jika memang Rommy yakin dengan informasi yang dimilikinya disertai dengan bukti-bukti pendukung, KPK mempersilakan Rommy mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hanya syaratnya adalah informasi yang diberikan tersebut merupakan informasi yang benar dan didukung dengan bukti yang kuat. Selain itu informasi maupun keterangan Rommy jangan sampai setengah hati.

Selain itu Rommy juga harus mengakui perbuatannya. “Semua tersangka (termasuk Rommy) punya hak untuk mengajukan diri sebagai JC. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadap yang bersangkutan jika JC-nya dikabulkan,” ujarnya.

Seusai pemeriksaan Rommy mengaku tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaannya karena hal tersebut hanya disampaikan kepada penyidik. Meski demikian Rommy mengaku telah memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin menduduki jabatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat mengikuti seleksi.

Langkah tersebut dilakukan karena Rommy meneruskan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR dan sebagai ketua umum PPP saat itu. Rekomendasi diberikan untuk Haris karena sebelumnya dia mendapat masukan atau aspirasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ulama, dan kiai, termasuk dari Kiai Asep Saifuddin Chalim.

“Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Chalim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa. Misalnya beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, ‘Mas Rommy, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus.’ Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan, ‘Kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik’,” ujar Rommy.

Dia mengklaim tidak pernah melakukan intervensi saat proses seleksi jabatan dijalani Haris. Pasalnya Haris menjalani proses sesuai dengan yang ada dalam prosedur di Kemenag. Menurut Rommy, proses seleksinya dilakukan oleh panitia seleksi yang sangat profesional dan terdiri atas pakar dari lingkungan universitas Islam negeri se-Indonesia.

Rommy juga tidak pernah berkomunikasi dengan panitia seleksi guna meloloskan Haris. “Saya ingin menyampaikan saja, terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan. Karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu,” ujarnya.

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan sebelum menjalani pemeriksaan, Rommy mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua umum PPP. Dia menggariskan, kasus hukum yang terjadi padanya merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitan dengan PPP. Para jurnalis sempat mengonfirmasi ke Rommy ihwal dugaan keterlibatannya dalam proses pemilihan calon rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang berada di bawah Kemenag.

Namun Rommy berkelit. Dia mengaku tidak punya kewenangan sebagai anggota Komisi XI DPR. Rommy juga enggan menjawab saat disinggung tentang dugaan keterlibatan Menag dalam proses pemilihan rektor. “Saya punya kewenangan nggak Itu saja pertanyaannya. Apakah Rommy, Romahurmuziy, anggota Komisi Keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak. (Tentang Menag terlibat atau tidak) saya hanya menanyakan itu saja. Silakan jawab sendiri,” ujarnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)