Tersangka KPK, Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muwafaq Wirahadi. Keduanya diberhentikan sementara karena sudah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Menurut Mastuki, Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur, bahwa PNS diberhentikan sementara karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, kata Mastuki, Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kabupaten Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” katanya lagi.
Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses hukum.
“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki di Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Menurut Mastuki, Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur, bahwa PNS diberhentikan sementara karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Bersamaan dengan itu, kata Mastuki, Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil. Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kabupaten Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” katanya lagi.
Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses hukum.
(pur)