JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dalam Perkara Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:43 WIB
JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dalam Perkara Ratna Sarumpaet
JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dalam Perkara Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan puluhan saksi dalam sidang kasus dugaan berita bohong serta pembuat keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet . Sejumlah saksi ahli turut dihadirkan.

"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan. Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti," ujar JPU Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(19/3/2019).

(Baca juga: Eksepsi Ibunda Ditolak, Atiqah Hasiholan: Saya Enggak Kaget)

Namun, Jaksa Daru belum bisa membeberkan nama-nama saksi yang bakal dihadirkan di muka persidangan. Pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan tim JPU lainnya.

"Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," jelasnya.

Selain itu menanggapi eksepsi Ratna yang ditolak Majelis Hakim PN Jaksel, Jaksa Daru mengaku puas. Putusan majelis hakim sesuai dengan harapan jaksa.

"Mengenai putusan yang diberikan oleh hakim terhadap kami berarti sejalan dengan yang disampaikan dengan surat dakwaan. Bahwa dakwaan yang disusun sudah jelas, lengkap, cermat," ungkapnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak eksepsi Ratna. Majelis hakim menilai, surat dakwaan JPU telah menguraikan perbuatan Ratna, waktu dan tempat secara lengkap. Dengan demikian, dakwaan telah dinyatakan secara cermat dan jelas sehingga harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Ratna pada 26 Maret 2019. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi dan bukti-bukti di muka persidangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7160 seconds (0.1#10.140)