Jelang Debat Cawapres, PPNI Ingatkan Masalah Keperawatan

Minggu, 17 Maret 2019 - 17:32 WIB
Jelang Debat Cawapres,...
Jelang Debat Cawapres, PPNI Ingatkan Masalah Keperawatan
A A A
JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan organisasi profesi perawat, wadah yang menghimpun perawat secara nasional. PPNI merupakan organisasi berbadan hukum yang kini tepat pada 17 Maret 2019 berusia 45 tahun berulang tahun.

Ulang tahun kali ini bertepatan dengan tahun politik, di mana agenda politik nasional hingga 14 April ke depan adalah tahapan kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Untuk tidak menambah situasi menjadi "demam", maka Perayaan HUT PPNI kali ini dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, sebagai bagian dari turut menjaga situasi agar tetap kondusif.

Dalam momentum debat calon wakil presiden (Cawapres) ke-3 yang digelar pada 17 Maret 2019 ini, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengingatkan, cawapres yang berkompentisi untuk memperhatikan posisi perawat di Indonesia, di antaranya pertama, perawat merupakan 60 persen dari tenaga kesehatan yang ada, dan bertugas 24 jam per hari, 7 hari per minggu dan tidak terbatas pada geografi.

Kedua, perawat memberikan asuhan keperawatan yang menjangkau seluruh siklus kehidupan klien, dimulai dari pranikah-konsepsi-kelahiran-hingga menjelang ajal, dan dalam rentang sakit maupun sehat.

"80 % kegiatan di fasyankes (rumah sakit maupun lainnya) adalah kegiatan keperawatan, dan bertanggung jawab pada length of stay. Selain itu, kedekatan perawat dengan masyarakat menjadi entri point bagi pemberdayaan masyarakan/klien dalam bidang kesehatan," kata Harif, Minggu (17/3/2019).

Selain itu, PPNI mengusulkan kepada pasangan calon capres-cawapres 01 maupun pasangan capres-cawapres 02 untuk memberikan perhatian serius, nyata, berperikemanusiaan, dan berkeadilan bagi kesejahteraan perawat di seluruh nusantara.

Yang lebih penting terang Harif, menjadikan program "Satu desa satu Perawat" sebagai bagian dari percepatan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), dan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang sah termasuk dana desa.

PPNI pun mengusulkan penghapusan praktik rekrutmen ketenagaan perawat dengan status tenaga kerja sukarela (TKS), dimanapun dan oleh siapapun (pemerintah maupun swasta).

Selain itu, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat di fasyankes dan praktik mandiri hendaknya dimasukkan ke dalam skema pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkeadilan. Ada pula peraturan pelaksanaan Undang-undang RI No 38/2014 hendaknya secara serius ditangani dan diterbitkan.

"Konsil keperawatan segera dibentuk. Serta memberikan insentif yang wajar dan profesional kepada perawat yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sehingga mereka dapat hidup layak untuk melakukan peran dan fungsinya secara profesional," ucapnya.

Harif pun mengatakan, perlu peraturan Presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada perawat sesuai dengan kelayakan sebagai profesi perawat, dan pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut.

Sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain dan perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Karenanya, PPNI mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden.

Anggota PPNI yang secara nasional kini berjumlah 926.000 (berdasarkan laporan Munas, 2015), melaksanakan perayaan peringatan HUT ke 45 di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan beragam kegiatan, yang rangkaian telah dimulai sejak 3 bulan yang lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)