Presiden Diusulkan Wajib Tak Cuti Selama Lima Tahun

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:17 WIB
Presiden Diusulkan Wajib...
Presiden Diusulkan Wajib Tak Cuti Selama Lima Tahun
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti pilpres dinilai tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapa pun presidennya yang maju dua periode.

Dengan demikian, selanjutnya ke depan, setiap petahana yang ingin maju periode kedua menjadi Presiden tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye. (Baca juga: MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye )

Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing berpendapat bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amendemen UUD 1945 agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya.

"Kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, karena tidak dapat berpikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur," kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).

Menurut dia, selain sebagai simbol negera, Presiden mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan negara.

Dia mengatakan, konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden. Karena itu, status dan peran presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun.

"Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tutur pakar komunikasi politik ini.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara di negeri ini.

Alasan tidak perlu cuti, lanjut dia, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

"Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti antara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang, Presiden kepala pemerintahan (eksekutif)," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0649 seconds (0.1#10.140)