Presiden Diusulkan Wajib Tak Cuti Selama Lima Tahun

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:17 WIB
Presiden Diusulkan Wajib...
Presiden Diusulkan Wajib Tak Cuti Selama Lima Tahun
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti pilpres dinilai tepat dan baik bagi bangsa dan negara, siapa pun presidennya yang maju dua periode.

Dengan demikian, selanjutnya ke depan, setiap petahana yang ingin maju periode kedua menjadi Presiden tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye. (Baca juga: MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye )

Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing berpendapat bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amendemen UUD 1945 agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya.

"Kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, karena tidak dapat berpikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur," kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2019).

Menurut dia, selain sebagai simbol negera, Presiden mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan negara.

Dia mengatakan, konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden. Karena itu, status dan peran presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun.

"Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya," tutur pakar komunikasi politik ini.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara di negeri ini.

Alasan tidak perlu cuti, lanjut dia, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

"Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti antara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang, Presiden kepala pemerintahan (eksekutif)," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Polemik MK, Pengamat...
Polemik MK, Pengamat Sebut Ini Bisa Jadi Pelajaran Penting Presiden Jokowi
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Presiden Jokowi Saksikan...
Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi
Jokowi Akui Pemerintah...
Jokowi Akui Pemerintah Tak Selamanya Sependapat dengan Putusan MK
MK Diminta Hadirkan...
MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ketua MK Anwar Usman...
Ketua MK Anwar Usman Jawab Desakan Mundur karena Nikahi Adik Jokowi
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved