KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Laut Natuna Utara
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Kali ini, giliran kapal berbendera Malaysia kembali berhasil ditangkap kapal pengawas perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019).
“Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh tiga kapal pengawas perikanan, yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP Hiu Macan 001,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran pers KKP yang diterima SINDOnews.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu 13 Maret 2019 untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kali ini, giliran kapal berbendera Malaysia kembali berhasil ditangkap kapal pengawas perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019).
“Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh tiga kapal pengawas perikanan, yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP Hiu Macan 001,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam siaran pers KKP yang diterima SINDOnews.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu 13 Maret 2019 untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
(dam)