Kubu Prabowo-Sandi: Seharusnya TKN Berterimakasih kepada Kami
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merasa tidak pernah menyudutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, pihak tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - KH Ma'ruf Amin dianggap keliru jika menuding BPN Prabowo-Sandi kerap menyudutkan KPU dengan narasi-narasi.
"Enggak ada yang mengudutkan. Saya kira kalau TKN menyampaikan seperti itu keliru ya," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, Selasa (12/3/2019).
Dia mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) memang bermasalah karena banyak yang ganda. Lagipula, kata dia, penundaan rekapitulasi DPT nasional Pemilu 2019 merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau TKN menyampaikan itu narasi 02, seharusnya TKN harus berterimakasih kepada kami yang memang selama ini acapkali menyampaikan hal-hal yang memang urgent untuk kita perbaiki," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Contoh lain yang acapkali disoroti BPN Prabowo-Sandi adalah masuknya warga negara asing ke dalam DPT Pemilu 2019. "Itu kan kami suarakan terus. Itu memang tidak boleh menurut Undang-undang. Kemudian DPT, kemudian yang lain-lain, jadi masalah kotak suara, itu kan kita suarakan terus. Dan itu kan faktanya ada, bukan masalah narasi menurut saya," pungkasnya.
"Enggak ada yang mengudutkan. Saya kira kalau TKN menyampaikan seperti itu keliru ya," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Yandri Susanto, Selasa (12/3/2019).
Dia mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) memang bermasalah karena banyak yang ganda. Lagipula, kata dia, penundaan rekapitulasi DPT nasional Pemilu 2019 merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau TKN menyampaikan itu narasi 02, seharusnya TKN harus berterimakasih kepada kami yang memang selama ini acapkali menyampaikan hal-hal yang memang urgent untuk kita perbaiki," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Contoh lain yang acapkali disoroti BPN Prabowo-Sandi adalah masuknya warga negara asing ke dalam DPT Pemilu 2019. "Itu kan kami suarakan terus. Itu memang tidak boleh menurut Undang-undang. Kemudian DPT, kemudian yang lain-lain, jadi masalah kotak suara, itu kan kita suarakan terus. Dan itu kan faktanya ada, bukan masalah narasi menurut saya," pungkasnya.
(pur)