Pembebasan Siti Aisyah Langkah Konkret Diplomasi Hukum

Selasa, 12 Maret 2019 - 01:23 WIB
Pembebasan Siti Aisyah Langkah Konkret Diplomasi Hukum
Pembebasan Siti Aisyah Langkah Konkret Diplomasi Hukum
A A A
JAKARTA - Pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia dinilai adalah langkah konkret diplomasi hukum. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik. “Putusan itu merupakan langkah konkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” kata Supardji kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2019 kemarin.

Di kesempatan berbeda, pengamat politik adri UIN Adi Prayitno menilai, langkah lobi yang dilakukan Menkumham Yasonna merupakan langkah terpuji. Bahkan dia yakin keberhasilan pemerintah membebaskan Siti Aisyah akan berimpak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan.( Baca: Pembebasan Siti Aisyah Silent Diplomacy Pemerintah Indonesia )

Sebab mereka menjadi yakin pemerintah hadir dan concern pada permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri. “Ya prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi saya rasa apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tidak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal ,” ujar Adi.

Diketahui, Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan pemimpin Korea Utara, Kim jong Un.

Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)