Kuasa Hukum Sekjen KONI Enggan Menduga-duga Keterlibatan Menteri

Senin, 11 Maret 2019 - 17:08 WIB
Kuasa Hukum Sekjen KONI...
Kuasa Hukum Sekjen KONI Enggan Menduga-duga Keterlibatan Menteri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pertama kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disangkakan memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua Staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Kuasa Hukum Ending, Arief Sulaiman enggan menduga-duga adanya orang penting di balik kasus dugaan korupsi di Kemenpora itu. Walaupun menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus dugaan pemberian fee di kementerian tersebut.

"Saya tidak bisa menduga-duga keterlibatan menteri saat ini dalam kasus dana hibah. Tetapi dakwaan sudah menjelaskan bahwa ada orang yang diduga mewakli menteri dalam kasus dana hibah. Tinggal nanti dalam proses persidangan kita lihat kareba fakta pasti akan muncul. Kendati saya berkeyakinan KPK sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut," ujar Arief kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, kliennya saat itu bingung. Bahkan, pemberian fee itu juga sempat ditolaknya. Namun, jika fee itu tidak diberikan kepada pihak Kemenpora maka dana hibah itu tidak akan turun.

"Klien saya di posisi dilematis satu sisi ingin dunia olahraga maju dan berkembang satu sisi setiap pengajuan permohonan untuk kegiatan KONI ada komitmen fee yang harus dipenuhi. Dan klien saya juga keberatan dengan cara-cara komitmen fee tersebut," kata Arief.

Siapa pun yang berperan penting dalam kasus ini, dia yakin kebenaran akan terungkap dipersidangan. "MU juga saya tidak mengetahui kapasitas beliau apa mewakili kepentingan menteri atau tidak. Tapi kita lihat dakwaan itu mengarah ke mana, nanti dibuktikan di persidangan," kata Arief.

Menurut dia, saat ini Ending hanya ingin menjalani proses hukum. Kemudian, kata Arief, pihaknya akan berusaha kooperatif apabila ada hal-hal yang nantinya diperlukan KPK terkait kasus dana hibah ini.

"Saya berharap kasus ini cepat selesai apabila ada pihak-pihak lain dalam kasus tinggal dipertangungjawabkan secara hukum baik di KPK atau di pengadilan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
OTT Wakil Ketua DPRD...
OTT Wakil Ketua DPRD Jatim terkait Suap Alokasi Dana Hibah APBD, 7 Orang Ditangkap
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Ini Jejak Kontroversi...
Ini Jejak Kontroversi Bupati Meranti, Pernah Buat Kemendagri, Gubernur Riau dan Kemenkeu Berang
Berita Terkini
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved