Moeldoko: TNI Profesional, Mustahil Kembali Dwifungsi

Sabtu, 09 Maret 2019 - 11:04 WIB
Moeldoko: TNI Profesional,...
Moeldoko: TNI Profesional, Mustahil Kembali Dwifungsi
A A A
JAKARTA - Revisi UU TNI tiba-tiba membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Padahal dua hal tersebut sangat tidak relevan. ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.

Persoalan dwifungsi muncul dalam dialog media bersama Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal Purn Moeldoko yang didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani, Jumat 8 Maret 2019.

Kepada jurnalis yang hadir, Kepala Staf menjamin Presiden Jokowi tidak akan mengembalikan dwifungsi. “Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko di kantor KSP, seeperti dikutip dari KSP.go.id.

Dia mencontohkan saat bertekad menjadi institusi yang profesional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis.

Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak professional kepada prajurit. Seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit. “Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013 - 2015.

Seperti diketahui, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet menggelar aksi pada 28 Februari lalu. Dalam aksinya, Robertus mengkritik TNI dengan menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan. Gara-gara orasinya, Robertus harus berurusan dengan aparat hukum.

Meski demikian pemerintah menyampaikan terima kasih terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Kritik merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

“Namun tolong jangan sampai kritik itu melanggar undang-undang. Patuhi koridor-koridornya,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan tanya jawab, jurnalis mempertanyakan rencana prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil. Hal inilah yang dicurigai sebagai kembalinya dwifungsi. Namun Moeldoko menegaskan saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.

Pasal 47 ayat 2 undang-undang itu menyebut TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Senada dengan apa yang disampaikan Moeldoko, Jaleswari meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004. Saat itu baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.

Oleh karena itu, dia meminta agar membaca revisi Pasal 47 UU TNI itu harus dikaitkan dengan Pasal 7 yang menyebut TNI bisa menempatkan pasukan untuk urusan perbatasan, terorisme, hingga penanggulangan bencana. “Mengembalikan dwifungsi itu mimpi. Tidak mungkin,” ujar Jaleswari.
(dam)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved