Polri Tegaskan Robertus Robet Tak Dijerat UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian menegaskan jika Dosen sekaligus Aktivis Robertus Robert tak dijerat dengan UU ITE karena terbukti tidak meviralkan video orasi dirinya. Robert hanya disangkakan Oasal 207 KUHP.
"Saya luruskan lagi, Yang bersangkutsn tidak dikenakan wajib lapor. Nanti beda lagi presepsinya, Memang ditetapkan tersangka ya karena 207 tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkuta karena tidak memviralkan. yang memviralkan orang lain," sambungnya.
(Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan)
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
(Baca juga: Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Terancam Dijerat Pasal Berlapis)
Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Meski telah berstatus tersangka, Robet dipulangkan oleh penyidik. Hanya saja, proses penyidikan masih tetap berjalan sesuai operasional yang berlaku.
"Saya luruskan lagi, Yang bersangkutsn tidak dikenakan wajib lapor. Nanti beda lagi presepsinya, Memang ditetapkan tersangka ya karena 207 tidak dilakukan penahanan," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkuta karena tidak memviralkan. yang memviralkan orang lain," sambungnya.
(Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta Penyelidikan Dosen UNJ Dihentikan)
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Dalam aksi Kamisan ke-576 itu, Robertus Robet dituduh telah menghina TNI melalui video yang belakangan viral. Dalam video itu, Robet diduga menyanyi dengan memelesetkan Mars Angkatan Bersenjata atau Mars ABRI.
(Baca juga: Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Terancam Dijerat Pasal Berlapis)
Robet diduga melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Meski telah berstatus tersangka, Robet dipulangkan oleh penyidik. Hanya saja, proses penyidikan masih tetap berjalan sesuai operasional yang berlaku.
(maf)