Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 07 Maret 2019 - 11:59 WIB
Dianggap Hina TNI, Dosen...
Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Terancam Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, sebagai tersangka.‎Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Robertus Robert diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat melakukan orasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Dedi, Kamis (7/3/2019).

Oleh pihak kepolisian, Robert dijerat Pasal 45 A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan/atau Pasal 270 KUHP.

Hingga pagi tadi, Robert masih diperiksa secara intensif di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Masih dalam pemeriksaan. Itu dulu infonya dari Direktorat Siber," ucap Dedi.

Sebagaimana diketahui, Robertus Robert dijemput pihak kepolisian pada Kamis 7 Maret 2019 dini hari. Ia dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabar penangkapan Robert dibenarkan oleh rekannya yang merupakan peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Erwin mengatakan sedang berada di Mabes Polri untuk mendampingi Robert sebagai kuasa hukumnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)