Keluarga Tegaskan Ratna Sarumpaet Tidak Membuat Keonaran
A
A
A
JAKARTA - Atiqah Hasiholan, anak dari Ratna Sarumpaet menegaskan bahwa ibundanya tidak membuat keonaran apalagi kerusuhan terkait penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna pun pada hari ini , Rabu (6/3/2019) menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Menurut saya itu bukannya kerusuhan," ujar Atiqah saat mendampingi Ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Atiqah menjelaskan Ratna Sarumpaet sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ratna disebut juga siap menghadapi konsekuensi atas kekeliruannya.
Atiqah juga menyebut bahwa ada beberapa tokoh atau pun ahli pidana yang sependapat bahwa dakwaan untuk ibundanya tidak tepat
"Seperti yang saya bilang para ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud Md, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," jelas Atiqah.
Selain itu, Atiqah juga berharap nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet dapat diterima majelis hakim.
"Saya harapkan eksepsi kami diterima," tuturnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ratna pun pada hari ini , Rabu (6/3/2019) menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Menurut saya itu bukannya kerusuhan," ujar Atiqah saat mendampingi Ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Atiqah menjelaskan Ratna Sarumpaet sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ratna disebut juga siap menghadapi konsekuensi atas kekeliruannya.
Atiqah juga menyebut bahwa ada beberapa tokoh atau pun ahli pidana yang sependapat bahwa dakwaan untuk ibundanya tidak tepat
"Seperti yang saya bilang para ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud Md, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," jelas Atiqah.
Selain itu, Atiqah juga berharap nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet dapat diterima majelis hakim.
"Saya harapkan eksepsi kami diterima," tuturnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dan dakwaan kedua, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(pur)